Shalat merupakan ibadah yang terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu shalat wajib dan shalat sunnah. Shalat wajib merujuk pada lima waktu shalat yang harus dilaksanakan bagi individu yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Di sisi lain, shalat sunnah adalah shalat yang dianjurkan dilakukan namun tidak berdosa jika ditinggalkan.
Dalam shalat sunnah, terdapat jenis shalat yang disarankan untuk dilakukan secara berjamaah, seperti shalat hari raya, dan ada juga shalat yang lebih baik dilakukan secara mandiri, seperti shalat tahiyatul masjid. Shalat tahiyatul masjid sebaiknya dilakukan ketika seseorang baru memasuki masjid dan sebelum duduk. Jika sudah duduk, disarankan untuk tidak melaksanakan shalat tahiyatul masjid lagi.
Menurut penjelasan Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zen, terdapat tiga kondisi di mana sebaiknya tidak melaksanakan shalat tahiyatul masjid:
- Ketika shalat berjamaah akan segera dimulai, seperti ketika muazin sudah mengumandangkan iqamah atau pelaksanaan shalat berjamaah akan segera dimulai. Pada situasi ini, lebih baik untuk tidak melaksanakan shalat tahiyatul masjid agar tidak melewatkan shalat berjamaah.
- Tidak disarankan juga bagi khatib yang akan segera memberikan khutbah langsung naik ke mimbar untuk menyampaikan khutbah Jumat. Misalnya, jika waktu shalat Jum’at telah tiba dan khatib baru memasuki masjid, lebih baik baginya untuk langsung memberikan khutbah daripada melaksanakan shalat tahiyatul masjid.
- Jika seseorang terlambat datang ke masjid pada hari Jum’at dan khutbah Jum’at sudah hampir selesai, disarankan untuk tidak melaksanakan shalat tahiyatul masjid. Hal ini dilakukan untuk menghindari keterlambatan dalam melaksanakan shalat Jum’at.
Dengan memahami ketiga kondisi di atas, diharapkan umat Muslim dapat melaksanakan shalat sunnah tahiyatul masjid dengan penuh keyakinan dan keberkahan. Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi kita semua.