Permasalahan yang sering terjadi dalam masyarakat terkait harta warisan adalah penundaan pembagian harta tersebut. Penundaan ini bisa disebabkan oleh berbagai alasan, mulai dari masih adanya orang tua yang hidup, harapan nilai jual yang lebih tinggi di masa mendatang, salah satu ahli waris yang belum memiliki rumah sendiri, hingga semua ahli waris sudah mapan secara ekonomi dan tidak benar-benar membutuhkan harta warisan tersebut. Selain itu, pembagian harta warisan juga bisa tertunda karena adanya permasalahan di antara para ahli waris.
Penting untuk dipahami bahwa harta warisan adalah hak bagi setiap ahli waris dari orang yang meninggal. Oleh karena itu, menunda pembagian warisan tanpa persetujuan dari semua ahli waris adalah tindakan yang tidak dibenarkan. Penundaan ini dapat mengganggu hak orang lain.
Jika penundaan pembagian harta warisan merupakan kesepakatan dari semua ahli waris, hal ini pun belum menjamin terbebas dari masalah di kemudian hari. Seringkali, penundaan tersebut malah memunculkan masalah rumit di antara para ahli waris.
Sebaiknya, setelah proses pengurusan jenazah selesai, pembagian harta warisan segera dilakukan. Namun, perlu diingat bahwa pembagian tidak sama dengan menjual harta warisan. Pembagian tersebut dapat dilakukan dengan cara menentukan bagian masing-masing ahli waris atas harta warisan, kemudian membagi secara teknis objek warisan tersebut.
Jika pembagian harta warisan sulit untuk segera dilakukan, sebaiknya penetapan bagian masing-masing ahli waris dicatat dalam sebuah berita acara yang ditandatangani oleh semua pihak dan disaksikan oleh para saksi. Meskipun terkesan formal, langkah ini dapat mencegah timbulnya berbagai permasalahan di kemudian hari.
Memahami bahwa pembagian harta warisan bukanlah menjual aset warisan penting untuk menghindari kesalahpahaman. Ketika setiap ahli waris mengetahui bagian masing-masing, pembagian aset warisan dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti njujuli atau menjadikan aset tersebut sebagai modal usaha bersama.
Kesimpulannya, kecuali ada alasan kuat dan kesepakatan bersama untuk menunda pembagian harta warisan, hal ini sebaiknya tidak dilakukan. Setiap ahli waris memiliki hak untuk memperoleh bagian dari harta peninggalan tersebut tanpa mengorbankan hak ahli waris lainnya.