Pembahasan mengenai status Indonesia sebagai negeri Islam menurut mazhab Maliki menjadi topik menarik yang perlu dieksplorasi lebih lanjut. Tulisan ini membahas pandangan mazhab Maliki yang diakui eksistensinya oleh NU sehubungan dengan urgensi azan dalam menentukan status sebuah negeri.
Menurut Ibnu Ja’far At-Thabari, pendapat Imam Malik terkait keharusan azan sebagai penanda bahwa suatu kota adalah negeri Islam sangatlah penting. Rasulullah SAW sendiri mengarahkan pasukannya untuk tidak menyerang suatu tempat yang tidak mengumandangkan azan. Hal ini juga ditegaskan oleh Abu Umar ibn Abdil Barr, salah seorang pemuka Mazhab Maliki.
Pandangan fiqih Maliki juga ditegaskan dalam hadits yang menyebutkan bahwa azan adalah penanda keislaman suatu individu. Azan juga dianggap sebagai indikator bahwa suatu negeri adalah negeri Islam. Penjelasan serupa dapat ditemukan dalam berbagai kitab fiqih Maliki serta dalam keputusan Bahtsul Masail Konferensi Wilayah NU Jawa Timur.
Dari penjelasan tersebut, menjadi jelas bahwa azan memiliki peran penting dalam menentukan apakah suatu negeri dapat disebut sebagai negeri Islam. Hal ini memperkuat pemahaman bahwa Indonesia adalah negeri yang sangat Islam, mengingat azan tidak hanya terdengar di satu tempat, tetapi tersebar di berbagai daerah.
Dengan demikian, klaim yang menyatakan Indonesia bukan negeri Islam seharusnya dipertanyakan lebih lanjut mengingat pentingnya azan sebagai penanda keislaman suatu negeri.