Saat melaksanakan ibadah haji, kita sering melihat variasi cara berwudhu umat Islam dari berbagai belahan dunia. Ada yang mengusap sebagian atau seluruh kepala, bahkan ada yang membasahi seluruh kepala dengan air mengalir. Hal ini menimbulkan pertanyaan, mengikuti mazhab mana mereka dan apakah ada dalilnya.
Para ulama mazhab empat sepakat bahwa mengusap kepala adalah bagian yang wajib dalam wudhu. Firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 6 menjadi dasar, di mana Allah memerintahkan untuk mengusap kepala saat berwudhu.
Namun, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama tentang seberapa banyak bagian kepala yang harus diusap. Ulama Maliki dan Hanbali mewajibkan mengusap seluruh kepala, sementara ulama Hanafi mewajibkan seperempat kepala, dan ulama Syafi’i mengusap sebagian kepala.
Perbedaan ini disebabkan oleh interpretasi huruf “ba” pada lafad biru’ûsikum dalam ayat Al-Maidah: 6. Ulama yang memahami huruf “ba” sebagai tambahan mewajibkan mengusap seluruh kepala, sementara yang memahaminya sebagai sebagian mewajibkan mengusap sebagian kepala.
Ulama Maliki dan Hanbali mendukung argumen mereka dengan analogi ayat tayammum di mana Allah memerintahkan untuk mengusap seluruh wajah. Di sisi lain, ulama Hanafi dan Syafi’i memandang huruf “ba” sebagai penunjuk sebagian kepala.
Perbedaan pandangan ini menunjukkan keberagaman dalam pemahaman agama. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk menghormati perbedaan pendapat ulama dan masyarakat dalam beribadah.