Indonesia, sebagai negara yang luas, telah menjalani perjalanan sejarah yang penuh dengan tantangan, baik dari dalam maupun luar negeri. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah gerakan transnasional seperti Hizbut Tahrir atau Partai Pembebasan, yang secara terbuka memperjuangkan negara Khilafah Islam dalam konteks dunia modern. Propaganda mengenai ‘Indonesia negeri kafir’ yang sering kali diutarakan sangat mengganggu kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Bahkan, propaganda ini memiliki kesamaan dengan doktrin organisasi teror seperti Mujahidin Indonesia Timur (MIT), Mujahidin Indonesia Barat (MIB), dan Jamaah Ansharud Daulah (JAD) yang terafiliasi dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
Namun, apakah benar bahwa Indonesia adalah negeri kafir menurut perspektif fiqih Islam? Debat mengenai apakah Indonesia masuk dalam kategori negeri Islam sudah dimulai sejak sebelum kemerdekaan, saat masih dikenal dengan nama Nederlands Indie (Hindia Belanda). Keputusan Muktamar NU Ke-11 pada tahun 1936 di Banjarmasin menegaskan bahwa Indonesia atau Hindia Belanda pada masa itu, menurut ajaran Islam, sudah dianggap sebagai negara Islam karena sebelumnya telah dikuasai sepenuhnya oleh umat Islam.
Fatwa dari As-Sayyid Abdullah bin Umar bin Abi Bakr bin Yahya menyatakan bahwa setiap wilayah di mana umat Islam mampu menolak serangan non-Muslim pada suatu masa, maka wilayah tersebut dianggap sebagai negeri Islam yang tunduk pada hukum-hukum Islam saat itu dan pada masa mendatang. Meskipun kemudian wilayah tersebut dikuasai oleh non-Muslim, namun statusnya tetap sebagai negeri Islam.
Dari fatwa tersebut, dapat dipahami bahwa Indonesia, termasuk tanah Betawi dan mayoritas Jawa, dianggap sebagai negeri Islam atau Darul Islam. Para ulama NU pada masa itu juga memahami bahwa fatwa ini dapat diterapkan ke seluruh wilayah Hindia Belanda karena sebagian besar wilayah tersebut pernah dikuasai oleh kerajaan Islam.
Propaganda bahwa Indonesia adalah negeri kafir yang disebarkan oleh organisasi seperti Hizbut Tahrir dan JAD tidak sesuai dengan fiqih Islam yang ditegaskan dalam fatwa As-Sayyid Abdullah bin Umar dan diinterpretasikan oleh para ulama NU di bawah kepemimpinan KH Hasyim Asy’ari. Menurut mereka, Indonesia adalah negeri Islam, bukan negeri kafir.