Dalam pelaksanaan shalat Jumat, khutbah harus didengarkan oleh minimal 40 jamaah. Jamaah yang mendengarkan khutbah haruslah orang yang muslim, berakal, baligh, dan penduduk tetap di daerah pelaksanaan Jumat. Terkadang, beberapa jamaah mendengarkan khutbah di rumah mereka sendiri, terutama jika mereka tinggal dekat dengan masjid atau karena kapasitas masjid yang tidak mencukupi.
Menurut pandangan fiqh mazhab Syafi’i, Jumat tidak harus dilaksanakan di masjid. Jumat dapat dilakukan di lapangan, surau, atau tempat lainnya. Begitu pula dengan pelaksanaan khutbahnya, tidak wajib dilakukan di masjid. Sebagaimana disampaikan oleh Syekh Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali, mendengarkan khutbah Jumat di luar masjid diperbolehkan jika jamaah dapat mendengarnya.
Jamaah yang mendengarkan khutbah di luar masjid tetap dihitung sebagai bagian dari 40 orang yang mengesahkan pelaksanaan Jumat, asalkan mereka termasuk dalam kelompok yang dapat mengesahkan Jumat. Menurut fatwa dari Syekh Ibnu hajar al-Haitami, orang yang mendengarkan khutbah saat berada di kamar mandi atau tempat lainnya tetap dianggap sebagai bagian dari jamaah yang mengesahkan Jumat.
Meskipun mendengarkan khutbah di masjid memiliki keutamaan yang besar dan bernilai pahala seperti I’tikaf, mendengarkan khutbah di luar masjid tetap sah dalam pandangan fiqh. Namun, disarankan agar para jamaah usahakan untuk datang lebih awal ke masjid dan mendengarkan khutbah di dalamnya untuk meraih keutamaan yang lebih.