Dalam ajaran agama Islam, membaca Al-Qur’an dan berzikir merupakan amalan yang sangat dianjurkan. Banyak ayat Al-Qur’an dan hadits yang menjelaskan keutamaan dari dua amalan tersebut. Ali Imran ayat 190 menegaskan pentingnya berzikir kepada Allah dalam segala kondisi, baik itu dalam keadaan berdiri, duduk, maupun berbaring.
Para ulama sepakat bahwa membaca Al-Qur’an dan berzikir dalam keadaan berhadats pun diperbolehkan. Zikir dapat dilakukan dengan hati maupun lisan bagi orang yang berhadats, junub, haid, dan nifas. Ulama tetap menganjurkan untuk bersuci terlebih dahulu sebelum membaca Al-Qur’an atau berzikir.
Meskipun demikian, ulama juga menyatakan bahwa bagi orang yang memiliki uzur, seperti kondisi berhadats, tetap diperbolehkan untuk membaca Al-Qur’an atau berzikir tanpa harus bersuci terlebih dahulu. Hal ini bertujuan agar kondisi hadats tidak menghalangi seseorang dalam melaksanakan ibadah membaca Al-Qur’an atau berzikir.
Pandangan ulama didasarkan pada hadits yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW berzikir setiap saat, kecuali dalam keadaan junub. Oleh karena itu, bagi mereka yang tidak memiliki uzur, disarankan untuk tetap bersuci terlebih dahulu sebelum melaksanakan ibadah membaca Al-Qur’an atau berzikir. Dengan demikian, keutamaan dalam beribadah dapat lebih terjaga.