- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Jual Beli yang Dilarang Syariat: Penyebab Gharar dalam Transaksi

Google Search Widget

Dalam ajaran Syariah, terdapat larangan terhadap beberapa jenis transaksi jual beli yang dianggap merusak akad. Salah satu faktor utama yang disoroti adalah keberadaan gharar, yang secara bahasa berarti penipuan. Gharar dalam konteks syara’ merujuk pada ketidakpastian atau keraguan yang muncul dalam transaksi jual beli, baik terkait dengan barang yang diperdagangkan maupun nilai tukarannya.

Terdapat dua faktor utama penyebab gharar dalam transaksi jual beli. Pertama, ketidakpastian terkait dengan ketidaktahuan mengenai barang yang diperdagangkan. Kedua, keraguan atas nilai tukarannya karena adanya dua pilihan yang sulit untuk dipilih secara pasti. Misalnya, dalam situasi dimana pembeli harus memilih barang tanpa bisa melihat secara jelas sebelum pembelian dilakukan.

Model-model gharar akibat ketidaktahuan barang yang dibeli dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

  • Ketidaktahuan mengenai barang yang dijual.
  • Ketidaktahuan terhadap ketentuan akad.
  • Ketidaktahuan terhadap harga dan barang yang diperdagangkan.
  • Ketidaktahuan terhadap nilai atau tempo pembayaran.

Ibnu Rusyd juga mengidentifikasi 13 macam jual beli yang dilarang secara syara’, antara lain jual beli kandungannya kandungan, jual beli sesuatu yang belum tercetak, jual beli buah yang belum masak, dan lain sebagainya. Selain itu, ada juga jenis transaksi jual beli yang masih diperselisihkan kebolehannya atau larangannya oleh ulama dari masa ke masa.

Dalam konteks penilaian ulama terhadap jual beli barang ghaib (tidak bisa dilihat), pendapat berbeda-beda dikeluarkan. Imam Syafii menyatakan boleh untuk barang yang bisa disifati dan tidak boleh untuk barang yang belum bisa disifati. Sementara itu, Imam Malik menyatakan boleh selagi barang tersebut dirasa aman dari perubahan. Imam Abu Hanifah memperbolehkan transaksi jual beli barang ghaib dengan syarat ada kebebasan bagi pembeli untuk memilih setuju atau membatalkan transaksi setelah melihat barang tersebut.

Dengan demikian, pemahaman mendalam mengenai gharar dalam transaksi jual beli menjadi penting dalam menjalankan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan ekonomi sehari-hari.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

September 30

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?