- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Bid’ah Dalam Fiqih Islam: Kategori dan Contohnya

Google Search Widget

Bid’ah dalam Islam merupakan suatu perbuatan yang tidak pernah dilakukan atau diajarkan oleh Rasulullah ﷺ. Pengertian ini didasarkan pada hadits yang menyatakan bahwa setiap bid’ah adalah sesat. Namun, tidak semua bid’ah dianggap sesat. Ada bid’ah yang dapat dibenarkan meskipun tidak dilakukan oleh Rasulullah ﷺ.

Menurut kategori dalam fiqih, bid’ah dapat dibagi menjadi lima, yaitu wajib, haram, sunnah, makruh, dan mubah. Wajib, haram, sunnah, makruh, dan mubah adalah penilaian terhadap suatu bid’ah berdasarkan ajaran Islam.

Sebagai contoh, shalat Subuh 4 rakaat merupakan bid’ah haram karena tidak ada dasar dari ajaran Rasulullah ﷺ. Sebaliknya, shalat tarawih 23 rakaat merupakan bid’ah sunnah yang diperkenankan karena mengikuti praktik Sayyidina Umar bin Khattab.

Membukukan ayat-ayat Al-Qur’an juga merupakan contoh bid’ah dalam kategori wajib. Meskipun pada masa Rasulullah ﷺ ayat-ayat Al-Qur’an tidak dibukukan, namun hal ini dianggap penting untuk menjaga kesucian Al-Qur’an seiring dengan perkembangan zaman.

Di sisi lain, menghias masjid termasuk contoh bid’ah yang makruh karena hiasan tersebut tidak memberikan nilai dakwah. Sementara itu, jabat tangan setelah shalat Subuh dan Ashar serta pergi haji dengan pesawat terbang merupakan contoh bid’ah yang termasuk kategori mubah.

Pemahaman akan kategori-kategori bid’ah dalam Islam sangatlah penting bagi umat Muslim agar tidak terpengaruh oleh pendapat-pendapat yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Dengan memahami hal ini, umat Muslim dapat menjalankan ibadah sehari-hari sesuai dengan ajaran yang benar.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?