- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Penegasan Hukum Jual Beli Barang Milik Orang Lain dalam Fiqih Syariah

Google Search Widget

Dalam hukum fiqih, terdapat istilah “bai’ fudluli” yang merujuk pada jual beli barang milik orang lain. Salah satu syarat penting agar sebuah transaksi jual beli dianggap sah adalah bahwa barang yang diperdagangkan merupakan milik dari penjual. Jika barang yang diperdagangkan belum menjadi milik penjual, maka transaksi jual beli tersebut dianggap tidak sah.

Dalam beberapa teks fiqih, disebutkan bahwa hak seorang wakil dalam hal ini dianggap setara dengan pemilik. Artinya, jika orang yang diwakili adalah pemilik, maka wakil tersebut memiliki kedudukan yang sama dengan pemilik dalam hal kepemilikan barang.

Selain itu, dalam konteks akad muamalah, sah bagi seorang wakil untuk mengurus urusan pribadi orang yang diwakilinya. Jika orang yang diwakilkan adalah pemilik barang, maka hak untuk mengurus barang tersebut juga dianggap sah. Hal ini menunjukkan bahwa kedudukan seorang wakil dalam hak kepemilikan barang sama dengan orang yang diwakilinya.

Dalam hadits, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam menyatakan bahwa “Sultan adalah walinya orang yang tidak memiliki wali.” Hal ini juga menegaskan konsep bahwa pemilik barang tidak hanya merujuk pada pemilik barang secara fisik, tetapi juga mencakup wakil, wali, dan bahkan sultan yang menguasai wilayahnya.

Namun demikian, penting untuk memperhatikan batasan-batasan yang ada agar tidak terjadi penyalahgunaan konsep kepemilikan dalam hukum jual beli. Syekh Jalaluddin al-Mahally menjelaskan bahwa transaksi jual beli fudluly dianggap tidak sah jika dilakukan oleh bukan pemilik barang. Untuk itu, akad jual beli fudluly dianggap sah jika melibatkan orang yang menjadi wakil atau wali dari pemilik barang, orang yang diduga akan mewarisi barang yang dijual, orang yang mendapat izin menjualkan oleh pemilik barang, atau orang yang menguasai barang tersebut.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam hukum jual beli dalam fiqih syariah, sangat penting untuk memperhatikan siapa yang terlibat dalam transaksi dan apakah mereka memiliki kewenangan sesuai dengan prinsip kepemilikan yang berlaku. Semoga tulisan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai konsep hukum jual beli dalam fiqih syariah.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

February 6

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?