Masyarakat Indonesia umumnya melaksanakan shalat jenazah di masjid karena dianggap sebagai tempat strategis untuk berkumpul. Masjid memiliki kapasitas yang cukup besar sehingga tidak perlu khawatir akan kekurangan tempat. Dalam konteks shalat jenazah, terdapat dua pendapat yang berbeda di kalangan ulama.
Pertama, terkait dengan shalat jenazah di masjid ketika jenazah berada di hadapan kita. Pendapat pertama menyatakan bahwa hal ini makruh menurut Hanafiyyah dan Malikiyyah, sementara boleh menurut Syafi’iyyah dan Hanabilah. Ada hadits yang menjadi landasan bagi pendapat ini yang menyatakan bahwa tidak ada pahala bagi orang yang menshalati jenazah di dalam masjid.
Kedua, mengenai shalat jenazah di masjid ketika jenazah tidak berada di hadapan kita. Pendapat kedua membolehkan menshalati jenazah di masjid dan bahkan disunnahkan menurut Syafi’iyyah, asalkan tidak mengkhawatirkan kemungkinan mengotori masjid. Hal ini didasari oleh keutamaan masjid dan contoh dari Rasulullah SAW yang pernah menshalati jenazah di dalam masjid.
Sejumlah ulama seperti Ibnu Rusydi dan Syekh Wahbah Az-Zuhaili memberikan pandangan yang berbeda terkait dengan hukum shalat jenazah di masjid. Meskipun terdapat perbedaan pendapat, mayoritas masyarakat Indonesia yang mengikuti mazhab Syafi’iyyah cenderung memilih untuk membolehkan shalat jenazah di masjid.
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa terdapat dua pandangan yang berbeda terkait dengan pelaksanaan shalat jenazah di masjid. Masyarakat Indonesia umumnya cenderung mengikuti pendapat yang membolehkannya sesuai dengan mazhab imam Syafi’i.