Menikah adalah salah satu momen sakral dalam kehidupan seseorang. Dalam persiapan pernikahan, banyak hal yang harus dipersiapkan dengan baik, termasuk undangan. Saat ini, tidak jarang kita menemui undangan pernikahan yang mengandung ayat-ayat suci Al-Qur’an, seperti basmalah atau ayat-ayat tertentu seperti QS Ar-Rum ayat 21. Tak hanya untuk pernikahan, dalam undangan khitanan pun terkadang terdapat tulisan salam dengan aksara Arab. Namun, perlu diketahui bahwa menuliskan ayat-ayat Al-Qur’an dalam undangan tidak luput dari perdebatan di kalangan ulama.
Beberapa pendapat dari berbagai mazhab menyatakan beragam hukum terkait memasukkan ayat-ayat Al-Qur’an dalam undangan. Menurut Syafiiyyah dan sebagian pengikut Hanafiyyah, tindakan ini termasuk makruh karena dikhawatirkan dapat merusak kehormatan Al-Qur’an jika undangan tersebut tidak dijaga dengan baik. Sementara menurut Malikiyyah, hukumnya bahkan haram karena dianggap dapat menghina Al-Qur’an. Hal ini sebanding dengan kasus mengukir tulisan Al-Qur’an di tembok, dimana kekhawatiran akan kemungkinan terinjak-injak sama-sama menjadi pertimbangan utama.
Bagaimana seharusnya sikap penerima undangan yang mengandung ayat-ayat Al-Qur’an? Penerima undangan seharusnya menjaga undangan tersebut dengan baik, menempatkannya di tempat yang layak atau bahkan membakarnya jika sudah tidak terjaga dengan baik. Bagi siapapun yang dengan sengaja membuang undangan yang jelas-jelas mengandung ayat-ayat Al-Qur’an dengan tujuan menghina, maka perbuatan tersebut bisa dikategorikan sebagai perbuatan kufur.
Dengan berbagai pertimbangan dan pandangan dari ulama, sebaiknya para pembuat undangan mempertimbangkan baik-baik sebelum menuliskan ayat-ayat Al-Qur’an dalam undangan mereka. Sedangkan bagi penerima undangan, menjaga undangan yang mengandung ayat suci tersebut dengan baik merupakan tindakan yang bijaksana. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai hukum dan tata cara terkait penggunaan ayat-ayat Al-Qur’an dalam undangan pernikahan.