- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Pengetahuan Mengenai Gadai dalam Perspektif Hukum Islam

Google Search Widget

Gadai dalam hukum syariah dianggap boleh dilakukan. Akad gadai dilaksanakan dengan cara pemilik barang menyerahkan barang yang akan digadaikan kepada pihak yang menerima gadai dengan kesepakatan akan ditebus pada waktu tertentu dengan jumlah uang yang dipinjamkan. Syekh Zakaria al-Anshary mendefinisikan gadai sebagai menjadikan barang sebagai jaminan pelunasan utang ketika terjadi kendala dalam pembayaran.

Syarat gadai mirip dengan syarat jual beli, yaitu harus ada barang yang menjadi jaminan, memiliki nilai manfaat, bersifat suci, hak milik dari pihak yang menggadaikan, dan dapat diserahterimakan. Rukun gadai melibatkan pihak-pihak yang terlibat, barang yang digadaikan, besaran uang pinjaman dan jatuh tempo pembayaran, serta adanya perjanjian gadai.

Pegadaian dapat menetapkan syarat atas barang yang digadaikan, seperti penyerahan barang, kehadiran saksi untuk jenis barang tertentu, perawatan barang, batas jatuh tempo pembayaran, mekanisme pelunasan utang, dan kepemilikan hasil dari barang yang digadaikan. Penting untuk memperhatikan syarat-syarat ini guna menghindari potensi masalah di kemudian hari.

Dalam melakukan pelunasan utang, pegadaian dapat melelang barang yang digadaikan jika telah tiba masa jatuh tempo dan pihak râhin tidak dapat melunasi utangnya. Seluruh proses pelunasan dan pelelangan harus dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya. Pegadaian juga berhak meminta ujrah atas perawatan barang tertentu yang memerlukan perhatian khusus.

Ketentuan mengenai gadai dalam hukum Islam merupakan hal yang penting untuk dipahami agar transaksi gadai berjalan lancar sesuai dengan ketentuan agama. Dengan memahami aturan-aturan ini, diharapkan transaksi gadai dapat dilakukan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

February 6

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?