Pada saat melakukan shalat berjamaah, salah satu hal yang penting untuk diperhatikan adalah sujud tilawah. Sujud tilawah adalah sujud yang dianjurkan bagi orang yang sedang membaca atau mendengar ayat sajdah dalam Al-Qur’an. Ketika ayat sajdah dibaca, baik dalam shalat maupun di luar shalat, disunnahkan untuk melakukan sujud tilawah.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, sujud tilawah memiliki keutamaan untuk mengusir setan dan menjauhkan manusia dari godaannya. Rasulullah menyebutkan bahwa ketika seseorang membaca ayat sajdah dan bersujud, setan akan menjauhinya. Sebaliknya, jika seseorang menolak untuk sujud ketika ayat sajdah dibaca, hal ini dapat berakibat buruk bagi dirinya.
Bagi makmum dalam shalat berjamaah, sangat penting untuk mengikuti gerakan imam, termasuk ketika imam melakukan sujud tilawah. Meskipun sujud tilawah bukan bagian dari rukun shalat, namun jika imam melakukannya dan makmum tidak mengikutinya, shalat yang dilakukan oleh makmum bisa menjadi batal.
Menurut penjelasan Syekh Zainuddin Al-Malibari, jika imam melakukan sujud tilawah namun makmum tidak ikut sujud atau sebaliknya, maka shalat tersebut dianggap batal. Namun, jika makmum tidak mengetahui bahwa imam sedang melakukan sujud tilawah dan menyadarinya setelah imam bangkit dari sujud, maka shalatnya tidak akan batal.
Dengan demikian, pemahaman tentang pentingnya sujud tilawah dalam shalat berjamaah sangatlah penting untuk diperhatikan agar pelaksanaan ibadah shalat bisa lebih khusyuk dan sesuai dengan tuntunan agama.