- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Transaksi Jual Beli Melibatkan Anak Kecil: Antara Hukum dan Realitas Sosial

Google Search Widget

Dalam hukum jual beli, salah satu syarat yang penting adalah keahlian dari penjual dan pembeli. Sebagaimana disebutkan dalam kitab Kifayatul Akhyar karya Syekh Taqiyuddin Al-Hushny, transaksi jual beli tidak sah jika dilakukan oleh anak kecil, orang gila, atau orang bodoh.

Meskipun demikian, di masyarakat Indonesia kita sering melihat anak kecil yang terlibat dalam transaksi jual beli. Mereka bisa menjadi pedagang asongan, pengamen, tukang semir sepatu, atau membantu orang tua menjaga toko. Mereka bahkan menerima upah dari konsumen dan mampu menghitung dengan baik.

Banyak pertanyaan muncul terkait keabsahan transaksi jual beli yang melibatkan anak kecil. Beberapa argumen fiqih dapat digunakan sebagai dasar untuk memahami keadaan tersebut:

  1. Anak yang sudah bisa membedakan baik dan buruk (tamyiz).
  2. Barang yang dibeli bernilai rendah dan tidak membahayakan.
  3. Transaksi oleh anak kecil sudah menjadi kebiasaan di masyarakat.
  4. Transaksi tersebut bisa menjadi bagian dari pendidikan anak tentang uang.
  5. Anak mungkin melakukan transaksi untuk membantu nafkah keluarga.
  6. Orang tua tetap bertanggung jawab mengawasi transaksi anak.

Syekh Taqiyuddin Al-Hushny memberikan pandangan bahwa jual beli melibatkan anak kecil bisa disamakan dengan jual beli mu’athah jika terdapat rasa ridha dan tidak ada unsur penzaliman. Para ulama juga mendukung transaksi anak kecil untuk barang-barang remeh yang jumlahnya sedikit.

Dalam konteks ini, hukum jual beli melibatkan anak kecil dianggap sah untuk barang-barang remeh dan berharga rendah. Peran orang tua dalam mengawasi, mendampingi, dan bertanggung jawab tetap menjadi hal yang penting dalam proses transaksi semacam ini.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

June 24

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?