- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Panduan Hukum Pengambilan Bagian Daging atau Kulit Kurban oleh Panitia Kurban

Google Search Widget

Dalam pelaksanaan ibadah kurban, panitia kurban sering kali memiliki peran ganda sebagai tim jagal yang bertugas menyembelih, menguliti, dan menyiapkan hewan kurban untuk didistribusikan kepada masyarakat. Namun, penting untuk memahami bahwa panitia kurban seharusnya tidak menerima bagian dari hewan kurban sebagai upah.

Dalam konteks ini, ada larangan bagi orang yang berkurban untuk memberikan bagian dari hewan kurban kepada tim jagal sebagai upah atas jasanya. Sebaliknya, orang yang berkurban diharapkan untuk memberikan kompensasi berupa dana atau barang berharga lainnya kepada tim jagal sebagai ganti jasanya.

Menurut pandangan Syekh Nawawi Banten, pemberian daging atau kulit hewan kurban kepada tim jagal sebagai upah dianggap tidak sesuai dengan prinsip ibadah kurban. Namun, jika pemberian tersebut dimaksudkan sebagai sedekah, maka hal tersebut tidak dilarang.

Akan tetapi, pandangan dari Syekh M Ibrahim Al-Baijuri menyatakan bahwa apabila pemberian kepada tim jagal diniatkan sebagai sedekah atau hadiah, maka hal tersebut tidak menjadi masalah.

Dari berbagai pendapat ulama yang disampaikan di atas, dapat disimpulkan bahwa orang yang berkurban sebaiknya tidak memberikan bagian dari hewan kurban kepada tim jagal sebagai upah. Namun, jika tim jagal merupakan anggota dari panitia kurban itu sendiri, maka pemberian daging atau kulit hewan kurban dengan niat sedekah tetap diperbolehkan.

Dengan memperhatikan pandangan ulama dan prinsip-prinsip fiqih yang ada, kita dapat menyimpulkan bahwa panitia kurban berhak menerima bagian dari hewan kurban yang diniatkan sebagai sedekah, bukan sebagai upah.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

March 8

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?