Pada suatu masa, Rasulullah SAW melarang sahabatnya untuk menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Larangan ini berkaitan dengan kedatangan orang-orang Arab dari desa-desa ke kota. Tujuannya adalah agar orang-orang Arab tersebut kembali ke desa mereka dengan tangan yang tidak hampa. Namun, karena adanya perubahan situasi, Rasulullah kemudian mengizinkan para sahabatnya untuk menyimpan daging kurban.
Dalam ajaran Islam, terdapat aturan terkait penyimpanan daging kurban. Para ulama menyarankan agar penyimpanan daging kurban berlaku untuk sepertiga dari total hak kurbanis. Sementara itu, dua pertiga sisanya sebaiknya tidak disimpan tetapi disedekahkan kepada mustahiq.
Imam An-Nawawi dalam Al-Majemuk juga menyinggung perihal izin penyimpanan daging kurban yang sebelumnya sempat diharamkan. Menurut beliau, masalah ini telah jelas ditetapkan dalam hadits shahih.
Perihal larangan dan izin penyimpanan daging kurban merupakan bagian dari perhatian Rasulullah terhadap distribusi dan pemerataan hewan kurban serta hak-hak terkait daging kurbanis dan mustahiq.
Pentingnya memahami hadits Rasulullah SAW secara utuh dengan mempertimbangkan konteks asbabul wurud, tarikh riwayat, dan riwayat lainnya sebelum mengambil suatu amalan dari hadits tersebut. Hal ini membantu kita menafsirkan dengan benar ajaran yang disampaikan Rasulullah SAW terkait penyimpanan daging kurban.
Dalam syariat Islam, penyimpanan daging kurban tidak diharamkan hari ini dalam situasi apapun. Dianjurkan agar daging yang disimpan adalah sepertiga dari jatah yang akan dikonsumsi, bukan dua pertiga yang seharusnya disedekahkan.
Penting bagi umat Islam untuk memahami aturan-aturan terkait penyimpanan daging kurban sesuai dengan ajaran Islam yang benar. Semoga pengetahuan ini bermanfaat bagi kita semua.