Mazhab Syafi’i membedakan antara rukun haji dan wajib haji. Perbedaan ini merupakan hal yang unik dalam ibadah haji, di mana rukun haji menjadi inti dari kesahihan ibadah haji yang tidak dapat digantikan dengan denda atau hal lain. Syekh Said bin Muhammad Ba’asyin dalam Buysral Karim menjelaskan bahwa rukun haji adalah bagian yang sangat penting dalam ibadah haji, yang terdiri dari lima hal, termasuk di dalamnya adalah cukur rambut.
Di sisi lain, wajib haji terdiri dari tiga hal penting yang jika ditinggalkan dapat digantikan dengan denda. Meskipun tidak berpengaruh pada kesahihan haji, meninggalkan wajib haji tanpa alasan yang jelas tetap menimbulkan dosa bagi pelakunya.
Pendapat Syekh Said Ba’asyin dan Abu Syuja sedikit berbeda mengenai jumlah rukun haji. Namun, keduanya sepakat bahwa rukun haji adalah bagian tak terpisahkan dalam ibadah haji, sedangkan wajib haji memiliki peran yang berbeda. Wajib haji tetap harus dilakukan sebagai bentuk ketaatan, meskipun meninggalkannya tidak membatalkan kesahihan haji seseorang.
Dalam Mazhab Syafi’i, pemahaman mengenai perbedaan antara rukun haji dan wajib haji sangat penting bagi umat Islam yang hendak menjalankan ibadah haji. Mengetahui keduanya dengan jelas dapat memperkuat kesadaran akan kewajiban dan pentingnya menjalankan setiap bagian dari ibadah haji dengan penuh keikhlasan dan ketundukan kepada Allah SWT.