- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Ibadah Haji: Kewajiban dan Risiko Bagi Anak Kecil

Google Search Widget

Pada artikel ini, kita akan membahas tentang ibadah haji dari sudut pandang anak kecil yang belum baligh. Ibadah haji merupakan kewajiban dalam Islam yang memiliki lima syarat, di antaranya adalah beragama Islam, baligh, berakal, merdeka, dan mampu.

Dalam pelaksanaan haji, umumnya jamaah haji yang berangkat dari Indonesia adalah orang dewasa atau lansia karena proses pendaftaran dan antrean bisa memakan waktu puluhan tahun. Jarang sekali kita temui seorang anak kecil yang belum baligh berangkat haji, kecuali dalam situasi tertentu seperti sebagai hadiah dari suatu lomba.

Meskipun demikian, di beberapa negara di Timur Tengah dekat Saudi, ditemukan kasus anak-anak yang sudah melaksanakan haji karena jarak tempuhnya tidak terlalu jauh dibandingkan dengan Indonesia. Ada juga kasus di mana anak-anak diajarkan haji oleh orang tua mereka. Dalam ajaran Islam, terdapat perdebatan mengenai sah atau tidaknya haji bagi anak kecil yang belum baligh.

Menurut Imam Syafi’i, haji anak kecil sah meskipun tidak cukup untuk menggantikan haji rukun Islam. Namun, menurut Abu Hanifah, haji anak kecil tidak sah dan hanya dilakukan sebagai latihan sebelum baligh. Para Imam Fatwa juga sepakat bahwa kewajiban haji bagi anak kecil gugur hingga mereka baligh, kecuali jika mereka melaksanakannya akan mendapat pahala sunnah.

Dari sisi fiqih, haji bagi anak kecil belum baligh tidaklah diwajibkan. Selain itu, dari segi realitas, pelaksanaan haji oleh anak kecil memiliki risiko yang besar karena rentan terkena musibah dibandingkan dengan orang dewasa. Oleh karena itu, perlunya pertimbangan matang sebelum memutuskan apakah seorang anak kecil harus melaksanakan ibadah haji.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?