Membaca Al-Fatihah dan sebagian ayat Al-Qur’an adalah bagian penting dalam shalat. Namun, sebelum memulai bacaan tersebut, membaca isti’adzah atau ta’awwudz dianjurkan. Bagaimana pandangan ulama empat mazhab tentang hukum membaca ta’awwudz dalam shalat sebelum membaca Al-Fatihah atau ayat Al-Qur’an, apakah harus dibaca setiap rakaat atau hanya pada rakaat pertama? Apa redaksi yang dipilih oleh para ulama mazhab?
- Mazhab Hanafi
- Membaca ta’awwudz sunnah pada rakaat pertama setelah takbiratul ihram dan doa iftitah. Hanya menganjurkan membaca ta’awwudz pada rakaat pertama, kecuali bagi makmum masbuq.
- Mazhab Syafi’i
- Membaca ta’awwudz sunnah pada setiap rakaat. Redaksi yang umum digunakan: (أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ).
- Mazhab Hanbali
- Membaca ta’awwudz sunnah pada rakaat pertama saja. Redaksi yang digunakan: (أَعُوْذُ بِاللهِ العَظِيْمِ السَّمِيْعِ الْعَلِيْمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْم).
- Mazhab Maliki
- Membaca ta’awwudz makruh dalam shalat wajib, namun diperbolehkan dalam shalat sunnah. Imam-an-Naqqasy dan Imam Atha’ menyatakan wajib membaca ta’awwudz setiap rakaat shalat.
Menurut pendapat beberapa ulama, ada tiga pandangan utama:
- Membaca ta’awwudz sunnah pada rakaat pertama, tetapi berbeda pendapat pada rakaat berikutnya.
- Membaca ta’awwudz wajib setiap rakaat karena perintah umum dalam Al-Qur’an.
- Membaca ta’awwudz makruh untuk shalat wajib dan sunnah untuk shalat sunnah.
Dengan variasi pandangan ini, tetaplah menjaga kesalehan dalam ibadah shalat. Semoga penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai pandangan empat mazhab tentang membaca ta’awwudz dalam shalat.