Baru-baru ini, polemik seputar penggunaan vaksin Measles Rubella (MR) untuk imunisasi semakin memanas karena belum adanya sertifikasi halal dari LPPOM MUI. MUI Kepulauan Riau bahkan mengimbau warganya untuk tidak mengikuti imunisasi MR. Namun, Kementerian Kesehatan RI merespons dengan baik, menggelar pertemuan dengan MUI untuk membahas hal ini.
Vaksin MR diberikan kepada anak usia 9 bulan hingga 15 tahun untuk mencegah penyakit campak dan rubella. Campak dan rubella merupakan penyakit infeksi menular yang dapat berdampak serius terutama pada anak-anak dan ibu hamil.
Dalam hukum Islam, penggunaan vaksin MR bisa dikaji dari perspektif hukum asal yang membolehkan segala sesuatu kecuali ada bukti yang menunjukkan sebaliknya. Jika terbukti ada unsur haram dalam vaksin, ada konsep istihalah yang memungkinkan bahan haram berubah menjadi halal.
Meskipun ada perbedaan pendapat di antara ulama mengenai keharaman vaksin MR, keadaan darurat dapat membolehkan penggunaannya. WHO melaporkan kasus rubella yang tinggi di Indonesia, menunjukkan pentingnya imunisasi untuk mencegah penyakit ini.
Dalam menanggapi kontroversi ini, sebaiknya orang Islam yang yakin akan kehalalan vaksin MR dapat mengambil pendapat ulama yang menghalalkannya. Bagi yang ragu, menunggu fatwa MUI bisa menjadi pilihan. Namun, label halal atau haram pada vaksin MR perlu segera diputuskan demi kepentingan masyarakat luas.
Dengan demikian, permasalahan seputar vaksin MR menjadi penting untuk dibahas dengan bijaksana demi kemaslahatan bersama.