- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Ibadah Kurban dalam Pandangan Syariat Islam

Google Search Widget

Ibadah kurban merupakan sebuah kewajiban tahunan bagi umat Islam yang mampu untuk membeli hewan ternak dan menyembelihnya sebagai bentuk pengorbanan dan ibadah kepada Allah SWT. Dalam agama Islam, tidak ada batasan maksimal berapa ekor hewan ternak yang dapat dikurbankan oleh satu orang. Artinya, seseorang diperbolehkan untuk berkurban sebanyak apapun yang ia mampu, baik itu 5, 10, 100, 1000, atau bahkan lebih ekor hewan ternak.

Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai kurban dengan menggunakan uang. Beberapa pandangan menganggap bahwa kurban dengan uang bisa dilakukan dengan memberikan sejumlah uang yang setara dengan nilai hewan ternak kepada lembaga atau panitia kurban yang akan menyalurkannya. Namun, ada juga pendapat yang menyatakan bahwa ibadah kurban tidak sah jika dilakukan hanya dengan memberikan uang tanpa membeli dan menyembelih hewan ternak.

Dalam suatu forum bahtsul masail di Situbondo pada tahun 1984 M, para ulama yang hadir memutuskan bahwa kurban harus dilakukan dengan hewan ternak sesuai dengan yang dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih. Mereka mengutip Kitab Riyadhul Badi’ah karya Syekh M Nawawi Al-Bantani yang menjelaskan bahwa kurban hanya sah dilakukan dengan hewan ternak seperti unta, sapi, kerbau, dan kambing.

Maka dari itu, bagi umat Islam yang ingin melakukan ibadah kurban disarankan untuk memastikan keabsahan lembaga atau panitia kurban yang menerima sumbangan melalui transfer ke rekening tertentu. Selain itu, sebaiknya juga mengetahui di mana hewan kurbannya dititipkan dan disembelih agar ibadah kurban tersebut sah dan diterima oleh Allah SWT.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua yang ingin melaksanakan ibadah kurban dengan benar dan sesuai dengan ajaran Islam. Semoga Allah SWT menerima segala amal ibadah kita. Amin.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

June 25

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?