- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Pembuatan Tato: Perspektif Hukum dalam Islam

Google Search Widget

Pada berbagai tempat umum seperti stasiun, pasar tradisional, bandara, dan lainnya, kita sering melihat orang dengan gambar pada tubuh mereka. Gambar tersebut adalah tato, bukan henna atau tato non-permanen. Tato merupakan gambar atau lukisan yang dibuat di kulit menggunakan jarum dan zat warna.

Dalam perspektif hukum fiqih Islam, mayoritas ahli fiqih sepakat bahwa pembuatan tato adalah haram berdasarkan hadits-hadits shahih yang melaknat orang yang membuat tato atau yang minta ditato. Rasulullah SAW juga melaknat praktik menyambung rambut dan membuat tato.

Menurut Syekh Wahbah Az-Zuhayli, tato adalah praktik menusuk kulit dengan jarum dan memasukkan zat warna agar menghasilkan warna hijau atau biru. Hal ini disebut sebagai tindakan yang diharamkan.

Dengan demikian, pembuatan tato termasuk dalam perbuatan yang diharamkan dalam Islam. Sebaiknya, untuk mengekspresikan gagasan dan ide, gunakanlah henna atau pewarna merah alami seperti yang biasa digunakan oleh masyarakat setelah pulang haji.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?