- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Pembagian Harta Waris dalam Hukum Islam: Memahami Konsep Musytarakah

Google Search Widget

Dalam hukum waris Islam, terdapat konsep penting yang perlu dipahami, yaitu masalah musytarakah. Musytarakah atau musyarrakah adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan pembagian harta warisan di antara ahli waris tertentu. Konsep ini diterangkan melalui bait nadham yang disampaikan oleh Imam Muhammad bin Ali Ar-Rahabi dalam kitab Matnur Rahabiyyah.

Dalam pembagian harta waris yang melibatkan suami, saudara seibu, saudara kandung, ibu/nenek, dan ahli waris lainnya, terjadi pembagian proporsional sesuai dengan bagian yang telah ditetapkan. Suami mendapatkan 1/2 bagian, ibu/nenek mendapat 1/6 bagian, saudara seibu memperoleh 1/3 bagian, dan saudara kandung mendapat bagian ashabah.

Namun, dalam praktiknya, seringkali seluruh harta waris habis digunakan oleh ahli waris yang mendapatkan bagian pasti (dzawil furûdl), sehingga saudara kandung tidak mendapatkan apa pun. Untuk mengatasi hal ini, para ulama faraidl mengambil langkah dengan menjadikan saudara kandung sebagai saudara seibu agar keduanya bersama-sama mendapatkan bagian pasti sebesar 1/3.

Dengan demikian, pembagian warisan dalam masalah musytarakah menjadi lebih adil dan proporsional. Konsep ini pertama kali ditetapkan oleh sahabat Umar bin Khathab dan diakui oleh sekelompok sahabat lainnya seperti Zaid bin Tsabit. Imam Syafi’i pun menjadikannya sebagai pendapat dalam madzhabnya.

Penting untuk memahami konsep musytarakah dalam hukum waris Islam untuk mencegah ketidakadilan dalam pembagian harta warisan. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan proses pembagian harta waris dapat dilakukan secara adil sesuai dengan ajaran Islam.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

March 10

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?