Dunia terus mengalami perubahan yang signifikan, termasuk dalam praktik muamalah. Dahulu, perdagangan dilakukan melalui sistem barter. Namun, dengan ditemukannya emas dan perak, muamalah berkembang dengan menggunakan mata uang yang dijamin oleh logam berharga tersebut. Kemudian, bank menjadi pusat sirkulasi keuangan yang mengubah cara orang berinteraksi dengan uang. Tidak hanya itu, uang kertas dan transaksi elektronik semakin mendominasi seiring dengan perkembangan teknologi.
Perkembangan tidak berhenti di situ. Mata uang virtual seperti bitcoin muncul, mengubah cara pandang terhadap transaksi keuangan. Penggunaan kartu kredit, ATM, e-tol, dan e-ticket semakin merambah kehidupan sehari-hari. Selain memberikan kemudahan, virtualisasi mata uang juga membawa tantangan baru terutama dalam hal keamanan harta benda.
Di tengah revolusi industri 4.0 yang tengah berlangsung, peran seorang faqih dalam memahami dan menyesuaikan diri dengan perubahan menjadi krusial. Apakah ia akan menentang atau bersikap fleksibel terhadap perkembangan zaman? Penting bagi faqih untuk tetap memegang prinsip-prinsip syariah dalam menghadapi transformasi ini.
Sejarah mencatat bagaimana ulama masa lalu mampu melakukan ijtihad dalam menghadapi perubahan zaman. Contohnya, dalam kasus hukum yang mungkin kontroversial seperti wathy syubhat, ulama mampu memberikan pandangan hukum yang relevan meskipun tidak selalu sejalan dengan pengetahuan sains saat itu.
Dengan memahami peran fiqih muamalah dan pentingnya ijtihad dalam menghadapi perkembangan teknologi dan praktik keuangan, kita siap menghadapi masa depan yang penuh tantangan. Revolusi Industri 4.0 adalah keniscayaan yang harus dihadapi dengan pemahaman yang mendalam terhadap nilai-nilai agama dan kemajuan zaman.