Fatwa DSN MUI No. 28/DSN-MUI/III/2002 menyatakan bahwa perdagangan efek, valuta asing (valas), dan komoditas dengan sistem forward, swap, dan option dianggap haram karena terdapat unsur spekulasi perjudian. Spekulasi ini muncul karena adanya kesenjangan waktu antara “klik transaksi” dan “respon sistem”. Seorang trader yang melakukan transaksi pada pukul 12.10 WIB mungkin akan mendapatkan respon sistem pada pukul 12.12 WIB dengan harga yang berbeda. Hal ini disebabkan oleh fluktuasi harga yang terjadi karena sistem terhubung langsung dengan pasar global.
Dalam fiqih transaksi, syarat sahnya transaksi adalah ketersediaan barang yang dapat diterima langsung tanpa ada halangan untuk menguasainya. Sebagai contoh, dalam transaksi online seperti pembelian tiket pesawat, pengendalian sistem terjadi ketika pembeli menerima konfirmasi dari agen online setelah melakukan transaksi. Namun, dalam trading online seperti forex, komoditas, dan binary option yang menggunakan sistem swap, option, forward, spekulasi masih tetap ada karena adanya jeda waktu antara klik transaksi dan respon sistem.
Beberapa trader berpendapat bahwa trading berjangka membutuhkan ilmu yang membedakannya dari perjudian seperti lempar dadu. Mereka berargumen bahwa prediksi pergerakan grafik merupakan kunci dalam trading ini. Namun, keberadaan ilmu tersebut harus pasti dan tidak boleh mengandung keraguan. Selain itu, solusi untuk melegalkan trading option, swap, dan forward adalah dengan menggunakan sistem titik (spot) yang tidak memiliki jeda waktu antara klik transaksi dan respon sistem.
Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada sistem yang dapat menghilangkan jeda waktu tersebut secara efektif. Server broker masih rentan mengalami down response dan kecepatan wifi juga belum memenuhi syarat spot. Oleh karena itu, status haramnya trading option, swap, dan forward dalam pasar online bersifat temporer dan bisa berubah menjadi boleh jika penyebab spekulatifnya dapat dihilangkan di masa depan.