- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Kafalah dan Ujrah dalam Bunga Bank

Google Search Widget

Kafalah sering diartikan sebagai jaminan, beban, atau tanggungan. Ini adalah akad yang mengikat antara pemberi jaminan kepada pihak yang dijamin atas piutang yang diberikan kepada pelaksana untuk suatu proyek. Misalnya, Pak Ahmad ingin mendirikan rumah namun tidak memiliki dana cukup. Ia meminjam uang dan kemudian mengajukan penjaminan kepada bank. Bank menyetujui usulannya dan Pak Ahmad menanggung biaya kebutuhan untuk membangun rumah dengan risiko harus membayar kompensasi penjaminan yang ditetapkan oleh bank.

Dalam kafalah, bank bertindak sebagai kafil, Pak Ahmad sebagai al-ashil atau al-makful ‘anhu, sedangkan tukang dan toko bangunan sebagai al-makful lahu. Pendirian rumah merupakan al-makful bihi. Salah satu perdebatan dalam kafalah adalah terkait dengan kompensasi yang disyaratkan oleh bank kepada Pak Ahmad sebagai al-makful ‘anhu.

Ada dua pendapat terkait hal ini. Pertama, jika yang ditanggung adalah harta dalam kafalah al-mal dan syarat kompensasi juga berupa harta, maka hal ini dianggap sebagai akad ribawi dan dilarang. Pendapat kedua adalah dengan menjadikan bank sebagai wakil dari al-makful ‘anhu sehingga bank dapat menerima ujrah dari Pak Ahmad.

Fatwa DSN MUI menyebut bahwa kafalah bil ujrah, kafalah yang disertai upah, boleh dilakukan selama upah yang ditetapkan tidak memberatkan salah satu pihak. Jika memberatkan, hal ini dianggap haram. Fatwa ini turut melengkapi keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama NU yang menyatakan bahwa pinjaman produktif ke bank diperbolehkan.

Dengan demikian, hubungan antara bank, Pak Ahmad, tukang, dan toko bangunan dalam akad kafalah adalah sah dengan syarat pihak bank mengetahui pihak yang dijamin dan tujuan penggunaan uang tersebut. Penentuan ujrah harus dilakukan secara transparan dan disepakati bersama agar tidak menimbulkan riba.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

May 9

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?