Al-Qur’an mengandung makna yang dalam terkait dengan kata “sujud”. Sujud bisa diartikan sebagai bentuk penghormatan, kesadaran terhadap kebenaran, atau ketaatan terhadap ketetapan Allah. Dalam Al-Qur’an, sujud juga dikaitkan dengan kemenangan yang dicapai melalui kesungguhan dan kerja keras.
Kata “sujud” juga sangat terkait dengan istilah “masjid”. Secara bahasa, masjid berasal dari akar kata “sujud” yang berarti patuh dan tunduk dengan hormat. Meletakkan dahi, tangan, lutut, dan kaki ke bumi saat sujud merupakan bentuk nyata dari penghormatan dan ketaatan tersebut.
Selain sebagai tempat sujud, Al-Qur’an juga menegaskan fungsi masjid dalam memuliakan Allah, mengingat-Nya, mendirikan shalat, membayarkan zakat, serta berusaha menciptakan masyarakat yang adil dan berkeadilan. Masjid diharapkan menjadi pusat perubahan menuju masyarakat yang takwa dan berkeadilan di segala aspek kehidupan.
Perintah untuk bertasbih di masjid tidak hanya sebatas mengucapkan “Subhanallah”, tetapi juga mencakup makna yang lebih luas sesuai konteksnya. Takwa yang tercermin dalam hubungan dengan Allah, sesama manusia, dan alam sekitar juga harus diwujudkan dalam keberadaan masjid sebagai pusat pengembangan nilai-nilai tersebut.
Dalam konteks ini, masjid bukan hanya menjadi tempat ibadah semata, tetapi juga pusat pembinaan akhlak, keadilan, dan kesejahteraan sosial bagi umat Islam dan masyarakat pada umumnya. Masjid diharapkan menjadi wahana yang mendorong perubahan positif dalam masyarakat menuju kehidupan yang lebih baik sesuai dengan ajaran agama Islam.