Sperma adalah cairan putih yang keluar dari kemaluan pria dengan sensasi nikmat dan disertai syahwat. Keluarnya sperma bisa disebabkan oleh hubungan suami-istri atau mimpi basah. Pertanyaannya, apakah sperma dianggap suci atau najis menurut para ulama?
Ada perbedaan pendapat di antara ulama tentang hukum sperma. Beberapa ulama seperti Imam Malik, Abu Hanifah, Tsauri, dan Auza’i menyatakan bahwa sperma dianggap najis. Menurut mereka, jika sperma mengenai tubuh atau pakaian seseorang, maka harus disucikan. Cara mensucikannya juga berbeda pendapat, namun intinya adalah dengan membersihkannya. Mereka mengacu pada hadits yang menceritakan tindakan Aisyah dalam membersihkan pakaian Nabi Muhammad SAW yang terkena sperma.
Di sisi lain, Imam Syafi’i, Ahmad bin Hambal, Sufyan al-Tsauri, Ibnu Hazm, dan Daud al-Dzahiri berpendapat bahwa sperma dianggap suci. Mereka menekankan bahwa tindakan membersihkan sperma bisa dilakukan untuk tujuan kebersihan semata.
Dari kedua pendapat tersebut, tampaknya pendapat yang menegaskan kesucian sperma lebih dominan. Jika sperma dianggap suci, bagaimana dengan hukum menelannya? Ada dua pendapat di antara ulama mengenai hal ini, namun yang paling masyhur adalah tidak diperbolehkan karena dianggap menjijikkan.
Penting untuk memahami perbedaan pendapat ini agar kita dapat menjalankan ibadah dengan benar. Semoga informasi ini bermanfaat untuk menambah pemahaman kita dalam memahami hukum agama Islam secara lebih mendalam.