- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Mengqadha Puasa Wajib: Pentingnya Menunaikan Utang Puasa dengan Segera

Google Search Widget

Puasa wajib yang terlupakan seharusnya segera diqadha begitu ada kesempatan. Namun, ada perbedaan antara puasa wajib yang harus segera diqadha dan yang bisa ditunda dalam hal qadhanya, tergantung pada alasan pembatalannya pada waktu lalu. Hal ini dijelaskan dalam kitab Kifayatul Akhyar sebagai berikut:

“Puasa yang harus segera diqadha adalah puasa yang ditinggalkan karena sengaja dibatalkan tanpa udzur. Puasa semacam ini tidak boleh ditunda-tunda. Sementara puasa yang tidak harus segera diqadha adalah puasa yang tidak sengaja dibatalkan, misalnya karena sakit atau perjalanan. Puasa semacam ini bisa ditunda hingga sebelum datangnya Ramadhan berikutnya.”

Jelaslah bahwa puasa Ramadhan yang dibatalkan tanpa udzur wajib diqadha sesegera mungkin sebagai bentuk tanggung jawab atas kelalaian yang dilakukan. Bagi mereka yang sedang mengqadha puasa, tidak dianjurkan untuk membatalkan puasanya di tengah jalan. Mereka harus menyelesaikan puasanya hingga akhir, yaitu saat maghrib tiba.

Meskipun demikian, baik puasa yang harus segera diqadha maupun yang bisa ditunda qadhanya, tidak boleh diabaikan untuk segera mengqadhanya sebelum Ramadhan berikutnya tiba. Jika utang puasa wajib tidak dapat diqadha tanpa alasan tertentu, maka wajib bagi seseorang untuk mengqadhanya setelah berakhirnya Ramadhan berikutnya dan juga membayar fidyah.

Mereka yang lalai dalam mengqadha puasa wajib harus mengqadha dan membayar fidyah sebesar satu mud untuk setiap hari utang puasanya. Satu mud setara dengan 543 gram menurut Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, sedangkan menurut Hanafiyah, satu mud setara dengan 815,39 gram bahan makanan pokok seperti beras dan gandum.

Kami mendorong agar mereka yang memiliki utang puasa untuk segera mengqadhanya tanpa menundanya. Semoga bermanfaat.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?