Pada momen hari raya Idul Fitri, terdapat beberapa kesunnahan yang dianjurkan bagi umat Muslim, khususnya saat hendak melaksanakan shalat sunnah Id di hari itu. Salah satu anjuran yang penting adalah untuk makan sebelum berangkat menuju tempat shalat Id.
Berlandaskan hadits yang terdapat dalam kitab Al-Jâmi’us Shaghîr karya Imam Jalaludin As-Suyuthi, disebutkan bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam tidak pergi untuk melaksanakan shalat Idul Fitri sebelum memakan tujuh buah kurma. Hal ini kemudian dijelaskan oleh Al-Munawi dalam kitab Faidlul Qadîr bahwa Rasulullah memakan tujuh butir kurma sebelum pergi ke tempat shalat Id sebagai tanda bahwa keharaman berbuka sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri telah dihapus.
Dalam konteks ini, kurma dipilih karena rasa manisnya dapat menguatkan pandangan setelah melemah akibat puasa selama sebulan dan juga dapat melembutkan hati. Jika sulit mendapatkan kurma, makanan manis lain dapat menjadi alternatif. Jika tidak sempat berbuka sebelum keluar rumah, disarankan untuk berbuka saat dalam perjalanan atau setibanya di tempat shalat, jika memungkinkan.
Menurut Imam Syafi’i dalam Al-Umm, meninggalkan kesunnahan ini termasuk dalam kategori makruh. Penting juga untuk dicatat bahwa dalam hal ini, minum dianggap sama dengan makan.
Lebih lanjut, dalam hadits lain yang serupa, disebutkan bahwa Rasulullah memakan beberapa butir kurma sebelum shalat Id dan memakannya dengan jumlah ganjil. Oleh karena itu, yang penting dalam kesunnahan ini adalah bilangan ganjilnya, bukan jumlah pastinya. Sehingga, makan dengan bilangan ganjil lain seperti tiga atau lima juga dianggap sebagai kesunnahan.
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa anjuran untuk makan sebelum shalat Idul Fitri dengan bilangan ganjil merupakan bagian dari kesunnahan yang dianjurkan untuk umat Muslim.