- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Apakah Uang Simpanan Wajib Dikenai Zakat?

Google Search Widget

Beberapa hari terakhir, banyak yang mengajukan pertanyaan tentang apakah uang simpanan mereka wajib dikenai zakat atau tidak. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu memahami konsep zakat pada harta yang tersimpan, terutama emas dan perak.

Ayat dalam Al-Qur’an menjelaskan bahwa kewajiban zakat berlaku pada emas dan perak yang tidak disedekahkan. Nishab untuk emas dan perak telah ditentukan, di mana zakat sebesar 2,5% wajib dikeluarkan jika jumlahnya mencapai nishab setelah disimpan selama setahun.

Sejarah mata uang dunia juga menunjukkan hubungan erat antara uang dengan emas dan perak. Pada masa lalu, mata uang disamakan dengan emas dan perak. Meskipun saat ini mata uang fiat tidak lagi didasarkan pada cadangan emas, prinsip zakat tetap berlaku bagi uang yang disimpan selama setahun.

Bagi uang yang disimpan di bank, dianggap memiliki nilai cadangan emas dan perak sehingga wajib dikeluarkan zakatnya setelah satu tahun. Sedangkan uang yang hanya disimpan di rumah tanpa digunakan untuk niaga tidak diwajibkan zakatnya.

Dengan perkembangan zaman, konsep uang sebagai niaga semakin relevan. Uang yang disimpan di bank dan berputar dalam unit niaga dianggap memiliki nilai niaga sehingga wajib dikenai zakat setelah mencapai masa haul.

Dengan pemahaman ini, diharapkan dapat membantu menjawab keraguan seputar kewajiban zakat pada uang simpanan dan tabungan. Kesimpulannya, jika uang digunakan untuk niaga, wajib dikeluarkan zakatnya; namun jika hanya disimpan tanpa digunakan untuk niaga, tidak diwajibkan zakat.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?