Puasa Ramadhan adalah kewajiban yang tidak hanya ditetapkan bagi umat Islam saat ini, tetapi juga bagi umat-umat sebelumnya. Tata cara pelaksanaan puasa ini memiliki makna tersendiri bagi umat Muslim. Puasa Ramadhan diwajibkan pada bulan Sya’ban tahun kedua setelah Nabi Muhammad SAW hijrah dari Makkah ke Madinah. Beliau sendiri hanya menjalani ibadah puasa Ramadhan sebanyak sembilan kali, dengan satu kali berjumlah 30 hari penuh dan delapan kali berjumlah 29 hari. Ulama sepakat bahwa bulan dalam penanggalan Arab terdiri dari 29 atau 30 hari.
Bulan Ramadhan merupakan bulan kesembilan dalam penanggalan Arab, yang sangat dihormati setelah bulan Muharram, Rajab, Dzulhijjah, dan Dzulqa’dah. Bulan ini disebut Ramadhan karena kata “al-ramdla'” yang berarti panas yang sangat, atau menurut pandangan lain, karena yarmidlu al-dzunub yang berarti membakar dosa-dosa.
Ada kekeliruan umum di kalangan umat Islam bahwa puasa wajib hanya terbatas pada bulan Ramadhan. Namun, menurut referensi fikih terdahulu, terdapat enam jenis puasa wajib yang harus dilakukan dan berdosa jika ditinggalkan, yaitu:
- Puasa Ramadhan;
- Puasa al-Qadla’, untuk mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan karena alasan tertentu;
- Puasa Kafarat, seperti kafarat dzihar atau kafarat pembunuhan;
- Puasa dalam haji dan umrah sebagai ganti dari penyembelihan hewan untuk fidyah;
- Puasa untuk al-istisqa’ (shalat minta hujan) apabila diperintahkan oleh pemerintah;
- Puasa Nadzar.
Puasa Ramadhan memiliki makna dan kedudukan yang istimewa dalam agama Islam, namun bukan satu-satunya puasa yang diwajibkan. Semoga pemahaman ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas mengenai hukum-hukum agama dalam menjalani ibadah puasa.