- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Menentukan Jarak Minimal untuk Mendirikan Jumatan Kedua dalam Satu Desa Menurut Madzhab Syafi’i

Google Search Widget

Dalam ajaran madzhab Syafi’i, aturan mengenai mendirikan dua kali Jumatan atau lebih dalam satu desa tanpa alasan yang jelas telah diatur. Jika terdapat dua kali pelaksanaan Jumatan dalam satu desa, maka yang dianggap sah adalah Jumatan yang pertama kali dimulai dengan takbiratul ihram. Sedangkan Jumatan kedua dianggap tidak sah. Apabila kedua Jumatan dimulai secara bersamaan, maka keduanya dianggap tidak sah.

Terkadang, jarak antara tempat tinggal sebagian penduduk dengan masjid tempat pelaksanaan Jumat terlampau jauh akibat luasnya daerah tersebut. Hal ini menimbulkan kesulitan bagi mereka jika harus berkumpul untuk melaksanakan Jumat di satu tempat. Namun, ulama telah menegaskan bahwa salah satu alasan yang membolehkan dilakukannya dua kali Jumatan dalam satu daerah adalah jarak yang terlampau jauh.

Dalam keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama ke-6 di Pekalongan pada 27 Agustus 1931 M, dijelaskan bahwa batasan jarak minimal tempat tinggal penduduk dengan masjid agar mereka diperbolehkan untuk mendirikan Jumatan kedua adalah 1 mil syar’i. Hal ini setara dengan jarak 24 menit berjalan kaki biasa atau sekitar 1,666 kilometer.

Dengan demikian, diperbolehkan bagi penduduk yang rumahnya terlalu jauh dari masjid, setidaknya sejauh 1,666 kilometer, untuk melaksanakan Jumatan kedua di daerah tersebut. Namun, jika tidak memenuhi standar jarak tersebut, maka sebaiknya tidak dilakukan pelaksanaan Jumat kedua kecuali terdapat alasan lain seperti keterbatasan kapasitas masjid atau situasi konflik internal yang mengharuskan mereka untuk melaksanakan Jumatan di tempat lain.

Semoga pemahaman ini bermanfaat dan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai ketentuan jarak minimal untuk mendirikan Jumatan kedua dalam satu desa menurut ajaran madzhab Syafi’i.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 21

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?