- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Wasiat Untuk Dikubur di Dekat Orang-Orang Shalih: Apakah Wajib Dilaksanakan?

Google Search Widget

Dalam agama Islam, banyak orang yang menginginkan kebahagiaan di dunia dan akhirat. Salah satu jalan menuju kebahagiaan tersebut adalah dengan mencintai orang-orang shalih. Seorang Muslim berharap agar kelak di hari kiamat dapat dikumpulkan bersama ulama dan orang-orang shalih, sebagai tanda mendapatkan tempat mulia di sisi Allah.

Salah satu upaya untuk mendekatkan diri dengan orang-orang shalih adalah melalui wasiat untuk dimakamkan di dekat makam seorang kiai atau ulama. Namun, apakah wajib bagi ahli waris untuk melaksanakan wasiat tersebut?

Menurut beberapa ulama, sunnah untuk menguburkan mayit di dekat orang shalih. Bahkan, jika harus memindahkan lokasi pemakaman hingga keluar daerah agar dekat dengan orang shalih, hal tersebut dianggap setara dengan tiga tempat mulia: Makkah, Madinah, dan Baitul Maqdis.

Sebagai contoh, Syekh Muhammad al-Ramli menyatakan bahwa wasiat untuk dikubur di tempat yang banyak orang shalihnya adalah sah. Hal ini juga ditegaskan oleh Syekh Muhammad bin Ahmad al-Syathiri dalam kitab al-Bughyah.

Namun, apabila pemindahan lokasi pemakaman terlalu jauh hingga mengubah kondisi mayit, maka pelaksanaan wasiat tersebut tidak wajib bahkan dapat menjadi haram. Merusak kehormatan mayit dianggap sebagai perbuatan terlarang dalam agama.

Dengan demikian, melaksanakan wasiat mayit untuk dikubur di dekat orang shalih adalah hal yang dianjurkan. Semoga kita senantiasa dekat dan dikumpulkan bersama orang-orang pilihan-Nya.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?