Profesi sebagai petugas keamanan seringkali menimbulkan dilema terkait pelaksanaan kewajiban shalat Jumat. Sebagaimana yang telah diketahui, shalat Jumat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim yang memenuhi kriteria wajib Jumat. Namun, bagaimana dengan petugas keamanan yang harus stand by untuk menjaga keamanan kantor atau perusahaan?
Dalam pandangan fiqih Islam, menjadi seorang petugas keamanan dapat menggugurkan kewajiban shalat Jumat apabila tidak ada kesempatan untuk melaksanakannya. Hal ini dikarenakan menjaga nyawa dan harta orang yang dilindungi merupakan prioritas utama. Al-Imam al-Nawawi menjelaskan bahwa kekhawatiran atas nyawa atau harta merupakan salah satu uzur yang membolehkan seseorang meninggalkan shalat Jumat.
Perspektif mazhab Hanbali juga menegaskan bahwa kekhawatiran akan kerugian dalam pekerjaan yang dibutuhkan untuk mencukupi kebutuhan hidup atau dirampasnya harta yang ia jaga termasuk dalam uzur meninggalkan shalat Jumat.
Namun, apabila seorang petugas keamanan memiliki kesempatan untuk melaksanakan shalat Jumat, maka tetap menjadi kewajiban baginya untuk melaksanakannya. Beberapa tempat kerja bahkan memfasilitasi para pekerjanya untuk menunaikan shalat Jumat selama jam istirahat atau ketika kantor tutup sementara.
Hal serupa juga berlaku untuk profesi lain yang berkaitan dengan tugas keamanan seperti polisi atau tentara. Selama kekhawatiran akan bahaya terhadap nyawa dan harta muncul saat melaksanakan shalat Jumat atau jamaah, maka diperbolehkan untuk menunda pelaksanaannya.
Demikianlah penjelasan mengenai hukum profesi petugas keamanan terkait dengan kewajiban shalat Jumat. Semoga informasi ini bermanfaat dan semoga pekerjaan kita senantiasa diberkahi oleh Allah.