Dalam Al-Qur’an Surat Ali Imran ayat 130-132, Allah SWT melarang umat-Nya untuk memakan riba dengan berlipat-lipat ganda. Larangan ini disertai dengan ancaman terhadap orang-orang yang melanggarnya, serta janji keberuntungan bagi yang taat kepada-Nya.
Penting untuk memahami makna dari lafadh أضعافا مضاعفة dalam ayat ini. Lafadh أضعافا mengacu pada kelipatan atau dua kali lipat dari jumlah sebelumnya, sementara lafadh مضاعفة merujuk pada penggandaan atau pelipatan. Kedua lafadh ini menunjukkan larangan Allah terhadap tindakan riba yang dilakukan berulang kali.
Dalam riwayat tafsir dari Ibnu Jarir at-Thabari, disebutkan bahwa riba yang dimaksud dalam ayat ini adalah riba jahiliyah. Riba tersebut terjadi ketika seseorang memberikan utang kepada orang lain dengan syarat pembayaran tambahan di masa depan, yang tidak diperbolehkan dalam agama.
Tafsir ini juga menjelaskan bagaimana riba jahiliyah dilakukan dengan melipatgandakan utang pada setiap jangka waktu tertentu. Jika utang tidak dilunasi, maka utang tersebut akan dilipatgandakan lagi pada periode berikutnya. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya untuk menjauhi praktek riba dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan pemahaman yang mendalam terhadap larangan riba dalam Al-Qur’an, diharapkan umat Islam dapat menjalani kehidupan ekonomi yang sesuai dengan ajaran agama dan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT. Semoga artikel ini dapat menjadi bahan refleksi bagi kita semua dalam menjalani kehidupan sehari-hari.