Dalam pembelajaran ushul fiqih, seringkali kita menemui perbedaan dalam penentuan hukum yang dikeluarkan oleh para imam mazhab, terutama kalangan jumhur dan Hanafiyyah. Meskipun jarang ditemui dalam kitab-kitab ushul yang ditujukan untuk pemula, perbedaan pendapat ini seringkali muncul dalam kitab ushul fiqih tingkat menengah. Setiap perbedaan memiliki alasan tersendiri.
Dalam ushul fiqih, terdapat dua metode yang digunakan oleh ulama ushul dalam menetapkan suatu kaidah. Pertama, metode Mutakallimin. Kedua, metode Hanafiyyah.
Metode Mutakallimin menetapkan kaidah ushul berdasarkan dalil yang mendukung kaidah tersebut. Jika sebuah dalil mampu menguatkan suatu kaidah, maka kaidah tersebut diterima. Namun, apabila tidak terdapat dalil yang mendukung, kaidah tersebut dihilangkan. Metode ini memandang kaidah ushul sebagai penentu dalam menyelesaikan masalah furu’ yang timbul.
Beberapa kitab ushul fiqih yang menggunakan metode Mutakallimin antara lain adalah Al-‘Umdah karya Syekh Abdul Jabbar Al-Mu’tazily, Al-Burhan karya Imam Al-Haramain Al-Juwainy As-Syafi’i, dan Al-Mustashfa karya Imam Al-Ghazali.
Sementara itu, metode Hanafiyyah memandang bahwa para pendahulu mereka dalam mazhab Hanafi tidak meninggalkan kaidah yang cukup jelas seperti Imam As-Syafi’i. Mereka mengambil acuan dari masalah-masalah furu’ dalam fiqih yang telah ditetapkan oleh para imam pendahulu mereka sebagai kaidah dalam memecahkan masalah furu’ yang lain.
Beberapa kitab yang menggunakan metode Hanafiyyah antara lain adalah Al-Ushul karya Abu Bakr bin Ahmad Ali Al-Ma’ruf, Taqwimul Adillah karya Abu Zaid Ubaidillah bin ‘Umar Ad-Dabusy, dan Al-Ushul karya As-Sarakhsi.
Kerja metodologi kedua metode ini berbeda. Jika metode Mutakallimin menghasilkan furu’, maka metode Hanafiyyah dari furu’ menghasilkan ushul (kaidah).Tujuan utamanya adalah untuk memperkuat pemahaman terhadap masalah-masalah fiqih yang berkembang.
Wallahu a‘lam.