Jual beli kredit sering kali menjadi pembahasan yang menarik, terutama dalam konteks syariah Islam. Meskipun ada pandangan yang menyatakan bahwa jual beli kredit sama dengan riba, namun sebenarnya hal tersebut tidak sepenuhnya benar.
Dalam praktik jual beli, baik kontan maupun kredit, sebenarnya diizinkan dalam Islam selama memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Keuntungan yang diperoleh dari jual beli kredit tidak seharusnya disamakan dengan riba, seperti yang sering keliru dipahami oleh sebagian masyarakat.
Allah dalam Al-Qur’an memberikan perhatian khusus terhadap transaksi jual beli, termasuk yang dilakukan secara kredit. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya menjalankan transaksi ini sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dalam istilah fiqih, jual beli kredit dikenal dengan istilah “bai‘ taqsîth” atau jual beli bertempo. Dalam praktiknya, pembeli membayar harga barang dalam bentuk cicilan yang disepakati, sementara penjual menyerahkan barang seketika saat terjadi transaksi. Praktik ini diizinkan selama harga yang disepakati tidak merugikan salah satu pihak.
Meskipun ada pandangan yang menyatakan bahwa jual beli kredit sama dengan riba, namun Imam Nawawi menyatakan bahwa jual kredit hukumnya adalah boleh. Itu artinya, transaksi jual beli kredit secara prinsip diizinkan dalam Islam.
Dalam konteks kehidupan sehari-hari, seperti dalam skema kredit mobil, penting untuk memahami hukum-hukum yang berlaku dalam transaksi ini. Imam Nawawi sendiri menyatakan bahwa transaksi jual beli kredit adalah sah.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa jual beli kredit sebenarnya tidak sama dengan riba. Penting bagi umat Islam untuk memahami prinsip-prinsip syariah yang berlaku dalam setiap transaksi jual beli agar terhindar dari kesalahpahaman dan mendapatkan berkah dari Allah SWT.