Dalam ajaran Islam, riba merupakan salah satu praktik yang diharamkan. Dalam sebuah tafsir oleh Syekh Abu Ja’far at-Thabari, disebutkan bahwa pelaku riba akan mengalami keadaan seperti orang gila di akhirat nanti. Namun, siapakah sebenarnya yang dimaksud dengan pelaku riba yang diancam seperti itu? Apakah hanya orang yang memakan hasil riba atau ada hal lain yang dimaksud?
Syekh Abu Ja’far at-Thabari menjelaskan bahwa dalam ayat terkait, tidak hanya pemakan riba yang dimaksud, tetapi juga mereka yang mata pencahariannya berasal dari riba. Hal ini terkait dengan sifat-sifat mereka yang mencerminkan keterlibatan dalam praktik riba.
Ayat lain dari Surah Al-Baqarah ayat 278-279 juga menegaskan larangan atas segala hal yang terkait dengan riba. Larangan ini mencakup seluruh aspek terkait riba, baik pelaku, pemakan hasil riba, penarik riba, maupun pemberi riba.
Hadits Nabi Muhammad SAW juga menegaskan hukuman bagi pelaku riba, termasuk pemakan riba, orang yang mewakilkan, penulisnya, dan saksi-saksi atas transaksi riba. Semua pihak yang terlibat dalam praktik riba dihukumi sebagai bersekutu dalam dosa.
Dengan demikian, hukuman terhadap pelaku riba dalam Islam sangat tegas. Tidak hanya pelaku utama, tetapi juga pihak-pihak lain yang terlibat dalam transaksi riba dinyatakan sebagai berdosa. Hal ini sebagai bentuk larangan keras terhadap praktik riba dalam ajaran Islam.