Dalam ajaran Islam, riba merupakan salah satu hal yang sangat dilarang. Dalam surat Al-Baqarah ayat 275, Allah SWT menjelaskan konsekuensi bagi orang-orang yang terlibat dalam riba. Ayat tersebut menggambarkan betapa seriusnya larangan riba dalam Islam.
Pengertian riba menurut tafsir Abu Ja’far at-Thabari adalah tentang penyalahgunaan dalam transaksi keuangan. Riba terjadi ketika terdapat tambahan yang tidak adil dalam suatu transaksi, yang pada akhirnya merugikan salah satu pihak.
Dalam konteks masyarakat jahiliyah, praktik riba sering terjadi dalam transaksi jual beli dengan penjadwalan kembali utang-piutang yang disertai dengan penambahan harga secara tidak adil. Ini jelas menjadi pelanggaran prinsip ekonomi Islam yang menjunjung tinggi keadilan dalam bertransaksi.
Tafsir at-Thabari memperkuat pemahaman bahwa riba bukanlah praktik yang dibenarkan dalam ajaran Islam. Dengan menganalisis ayat-ayat Al-Qur’an dan penjelasan ulama terdahulu seperti Ibnu Mujahid dan Qatadah, kita memahami bahwa riba adalah sesuatu yang harus dihindari.
Dalam kesimpulan, penting bagi umat Islam untuk memahami bahaya riba dan menghindarinya dalam setiap transaksi. Semoga dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang riba, umat Islam dapat menjauhkan diri dari praktik yang melanggar prinsip ekonomi Islam yang adil dan berkeadilan.