Dalam praktik beribadah kepada Allah, terdapat konsep penting yang sering kali menjadi titik fokus, yaitu rukhsah. Rukhsah merupakan keringanan yang diberikan Allah kepada hamba-Nya dalam situasi-situasi tertentu. Hal ini memperhitungkan bahwa kehidupan seseorang tidak selalu berjalan lancar dan terkadang dihadapi dengan kesulitan yang menghalangi pelaksanaan suatu perintah atau larangan.
Dalam konteks hukum Islam, rukhsah didefinisikan sebagai perubahan dari aturan yang sulit menjadi lebih mudah karena adanya udzur yang sah dan sesuai dengan dasar hukum asalnya. Konsep ini telah dijelaskan dalam berbagai teks keagamaan seperti Al-Qur’an dan hadits.
Ada beberapa jenis rukhsah yang dibahas dalam kitab al-Faraid al-Bahiyah. Pertama, rukhsah wajib yang harus dilakukan karena keadaan darurat yang mengancam keselamatan. Kedua, rukhsah sunnah yang dianjurkan untuk dilakukan. Ketiga, rukhsah mubah yang boleh dilakukan namun juga boleh ditinggalkan. Keempat, rukhsah khilaful awla yang lebih baik tidak dilakukan. Dan kelima, rukhsah makruh yang sebaiknya dihindari.
Dengan pemahaman yang mendalam mengenai konsep rukhsah dalam hukum syariah, kita dapat menjalani ibadah dengan lebih bijaksana sesuai dengan ketentuan agama yang ada. Melalui pemahaman ini, diharapkan umat dapat lebih memahami dan mengaplikasikan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari secara benar dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.