Pada saat melaksanakan shalat berjamaah, pertanyaan sering muncul mengenai apakah makmum harus membaca surat ketika imam sedang membaca dengan keras. Hal ini menjadi penting karena ada kebiasaan di mana imam membaca surat dengan suara yang terdengar jelas oleh jamaah.
Menjawab pertanyaan ini, terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Imam An-Nasa’i yang menceritakan tentang Rasulullah SAW yang mengajarkan agar makmum tidak perlu membaca surat ketika imam membaca dengan keras, kecuali Surat Al-Fatihah. Surat Al-Fatihah merupakan salah satu rukun shalat yang wajib dibaca oleh setiap muslim dalam setiap rakaat shalat.
Dalam penjelasan Syekh Nawawi Al-Bantani, disebutkan bahwa pada shalat jamaah yang bacaannya diucapkan dengan keras oleh imam, maka makmum cukup mendengarkan bacaan imam tanpa perlu membaca surat. Namun, jika makmum tidak mendengar bacaan imam karena beberapa alasan seperti jarak atau ketiadaan pendengaran, maka makmum tetap disunnahkan untuk membaca satu surat atau lebih hingga imam melakukan rukuk.
Jadi, kesimpulannya adalah saat imam membaca surat dengan keras, makmum cukup mendengarkan bacaan imam tanpa perlu membaca surat. Hal ini sejalan dengan ajaran agama dan tuntunan Rasulullah SAW dalam melaksanakan shalat berjamaah. Semoga penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai kewajiban makmum dalam shalat berjamaah.