Sejarah uang kertas memiliki akar yang dalam dalam perjalanan evolusi sistem moneter manusia. Uang kertas bukanlah konsep baru; dulunya, uang kertas digunakan sebagai tanda kepemilikan logam mulia seperti emas dan perak yang disimpan oleh tukang pandai besi. Fungsinya mirip dengan sertifikat hak kepemilikan pada surat berharga saat ini.
Meskipun Benjamin Franklin dianggap sebagai Bapak Penemu Uang Kertas modern, sejarah membuktikan bahwa Cina adalah negara pertama yang menggunakan uang kertas berbahan dasar kulit kayu sejak abad ke-2 Masehi. Amerika baru mengadopsi uang kertas setelah ekspedisi Marco Polo pada abad ke-13 Masehi.
Era negara modern membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan uang kertas. Cadangan emas yang dulunya dipegang oleh tukang pandai besi, kini dikelola oleh negara sebagai aset yang dijamin. Uang kertas menjadi representasi atas aset emas yang disimpan negara untuk alasan keamanan.
Dalam perkembangannya, uang kertas kemudian menjadi subjek permasalahan ketika sistem perbankan mulai menetapkan suku bunga untuk deposito nasabah. Hal ini memunculkan konsep penciptaan uang fiat, yang mengarah pada terciptanya uang tanpa cadangan asli.
Sejarah mencatat bahwa hubungan bilateral antara Perancis dan Amerika pada 1960-an berperan dalam lahirnya konsep uang fiat. Perancis mengakuisisi dolar Amerika untuk meminta cadangan emas sebagai jaminan nilai mata uangnya. Amerika terpaksa menyetujuinya, menyebabkan separuh cadangan emas Amerika berpindah ke Perancis.
Hal ini menggambarkan bagaimana evolusi uang kertas dari representasi langsung aset emas menjadi representasi atas kepercayaan pada nilai suatu negara. Implikasinya pada sistem ekonomi modern, termasuk teori penciptaan uang fiat, menjadi relevan untuk dipahami dalam konteks perkembangan ekonomi global saat ini.