Zakat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi umat Islam, termasuk untuk harta berharga seperti emas dan perak. Kedua logam mulia ini menjadi objek zakat karena potensi nilainya yang dapat berkembang sebagaimana binatang ternak.
Zakat Emas dan Perak Murni
Emas murni adalah emas dengan kadar 24 karat atau seratus persen murni. Sedangkan emas campuran atau tidak murni memiliki kadar di bawah 24 karat. Untuk menghitung zakat emas atau perak yang wajib dikeluarkan, gunakan rumus sederhana berikut:
a=b×ca = b times c
Dengan keterangan:
- aa: jumlah zakat yang harus dibayarkan
- bb: jumlah aset emas atau perak yang dimiliki
- cc: persentase kadar zakat (umumnya 2,5%)
Misalnya, jika seseorang memiliki emas seberat 100 gram, maka zakat yang harus dibayarkan adalah:
a=100×2,5%=2,5 grama = 100 times 2,5% = 2,5 text{ gram}
Zakat Emas dan Perak Campuran
Perhitungan zakat untuk emas dan perak campuran sama dengan yang murni. Perbedaannya terletak pada cara mengetahui ukuran nishabnya. Untuk emas atau perak campuran, gunakan rumus berikut:
A=(bc)×24A = left( frac{b}{c} right) times 24
Dengan keterangan:
- AA: nishab emas atau perak yang tidak murni
- bb: nishab emas atau perak murni
- cc: kadar emas atau perak yang tidak murni
Sebagai contoh, untuk mengetahui nishab emas kadar 22 karat menurut konvensi madzab Syafi’i, Maliki dan Hanbali:
A=(77,50 gram22)×24=84,5448 gramA = left( frac{77,50 text{ gram}}{22} right) times 24 = 84,5448 text{ gram}
Sedangkan untuk nishab perak kadar 22 karat menurut konvensi yang sama:
A=(543,35 gram22)×24=592,8 gramA = left( frac{543,35 text{ gram}}{22} right) times 24 = 592,8 text{ gram}
Setelah mengetahui kadar dan ukuran nishab emas dan perak yang tidak murni, selanjutnya tinggal membayarkan zakat sebesar 2,5% dari total jumlah emas dan perak yang dimiliki jika telah mencapai nishab dan haul. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin memahami lebih dalam mengenai kewajiban zakat emas dan perak dalam agama Islam.