Dalam ajaran Islam, konsep wakaf tunai menjadi salah satu bentuk amal yang sangat dianjurkan. Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 261-262 menjelaskan tentang pahala bagi orang yang menafkahkan hartanya di jalan-Nya. Setiap infak yang dikeluarkan akan tumbuh seperti benih biji-bijian yang berbuah melimpah. Tak hanya itu, Allah akan melipatgandakan pahala bagi hamba-Nya sesuai dengan kehendak-Nya.
Ayat berikutnya menegaskan bahwa orang yang bersedekah tanpa menyakiti atau mengumbar kesombongan akan mendapatkan pahala yang besar di sisi Tuhan. Hal ini menunjukkan bahwa setiap kebaikan yang dilakukan dengan ikhlas akan selalu dihitung oleh Allah.
Dalam hadits Nabi Muhammad SAW, niat seseorang dalam beramal memiliki nilai yang sangat penting. Bahkan, niat seorang mukmin dinilai lebih baik daripada amalnya itu sendiri. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kesucian niat dalam setiap tindakan kebaikan yang dilakukan.
Jika ada keraguan mengenai sahnya wakaf tunai dalam sudut pandang fiqih, tetaplah yakin bahwa pahala dari amal baik tersebut tetap akan dihitung oleh Allah. Meskipun secara hukum fiqih ada keraguan, namun niat baik dan ikhlas seorang pewakaf akan senantiasa dicatat sebagai kebaikan di sisi-Nya.
Dengan demikian, meskipun ada perbedaan pendapat dalam hal sahnya wakaf tunai, namun tetaplah yakin bahwa kebaikan yang dilakukan dengan niat suci tidak akan pernah sia-sia di hadapan Allah. Semoga penjelasan ini dapat memberikan pemahaman lebih dalam mengenai pentingnya wakaf tunai dalam Islam.