Dalam menjalankan ibadah shalat, seringkali manusia mengalami keadaan lupa meskipun hanya sebentar. Seorang Muslim bisa saja lupa melakukan sesuatu yang dianjurkan dalam shalat, seperti sujud sahwi. Ketika terjadi kelalaian dalam mengerjakan sunah tertentu dalam shalat, disarankan untuk melakukan sujud sahwi sebanyak dua kali sebelum salam.
Meskipun terjadi “pelanggaran” atau lupa dalam mengerjakan sunah tertentu dalam shalat, tindakan sujud sahwi tetap dilakukan dua kali sebelum salam. Jumlah sujud sahwi tidak ditentukan oleh seberapa banyak kita lupa dalam shalat. Namun, jika kita sudah melakukan salam tanpa sempat sujud dua kali, disarankan untuk kembali ke dalam shalat dan segera melaksanakan sujud sahwi sebelum salam.
Penting untuk diingat bahwa hukum sujud sahwi adalah sunah, bukan wajib. Oleh karena itu, tidak perlu khawatir akan kesahihan shalat tanpa sujud sahwi. Sujud sahwi disunahkan karena beberapa sebab, seperti meninggalkan sunah, memindahkan rukun qauli yang tidak membatalkan, menambahkan rukun fi’li yang jika dilakukan sengaja dapat membatalkan, ragu dalam meninggalkan sunah, atau melakukan fi’li disertai kebimbangan dalam menambahkannya.
Untuk mendapatkan keutamaan sunah dalam ibadah shalat, kita tidak boleh mengabaikan sujud sahwi bila ragu atau meninggalkan sunah. Meskipun demikian, apabila sujud sahwi terlewat, hal ini tidak mempengaruhi kesahihan shalat kita. Yang perlu diingat dengan baik adalah apa saja yang menyebabkan kita melaksanakan sujud sahwi yang termasuk dalam sunah tersebut.