- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Transformasi Nilai-nilai Islam ke dalam Fiqih Transaksi: Peran Adat dalam Pengaturan Hukum Syariah

Google Search Widget

Pada era 1980-an, Gus Dur memperkenalkan konsep pribumisasi Islam yang menggabungkan nilai-nilai Islam dengan budaya pribumi Indonesia. Konsep ini menjadi penting dalam konteks Fiqih Transaksi. Jika nilai-nilai Islam diintegrasikan ke dalam budaya transaksi yang berlaku, maka penting untuk memahami kapan sebuah transaksi dianggap sah atau tidak.

Dalam Fiqih, terdapat prinsip al-âdatu muhakkamah yang mengizinkan adat menjadi hukum. Namun, jika adat bertentangan dengan syariat dan sudah memiliki batas yang jelas, adat tersebut dianggap batal. Penting untuk memahami bahwa hukum adat harus sejalan dengan syariat dan tidak boleh bertentangan.

Misalnya, dalam kasus obligasi ijarah antara Pak Ahmad dan Pak Zaid, penting untuk mempertimbangkan aspek ‘urf atau adat dalam transaksi. Jika praktik transaksi dianggap lazim dan tidak melanggar hukum syariah, maka transaksi tersebut dapat dianggap sah. Namun, jika transaksi tersebut dianggap tidak lazim, maka perlu dilakukan penelitian lebih lanjut.

Menurut pandangan ulama, praktik jual-beli ‘inah dapat diterima selama mematuhi adat setempat. Namun, harus ada jeda waktu dan kesepakatan antara kedua belah pihak agar transaksi dapat dilakukan dengan ridla atau kesepakatan bersama. Hal ini sejalan dengan prinsip saling ridla yang disebutkan dalam Al-Qur’an.

Dengan demikian, penting untuk memperhatikan adat atau ‘urf dalam praktik transaksi agar dapat memastikan keabsahan dan kesesuaian dengan hukum syariah. Kesimpulannya, tariklah titik tekan pada adat setempat dalam menjalankan transaksi agar sesuai dengan nilai-nilai Islam yang dijunjung tinggi.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

March 6

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?