Dalam warisan, salah satu hal krusial yang perlu dipahami adalah asal masalah. Asal masalah merupakan kunci utama dalam menentukan bagian masing-masing ahli waris dalam bentuk bilangan bulat, bukan pecahan. Dalam konteks ilmu aritmatika, asal masalah bisa dianggap setara dengan Kelipatan Persekutuan Terkecil (KPK) yang dihasilkan dari semua bilangan penyebut dari setiap bagian ahli waris.
Para ulama faraidl telah menyepakati bahwa terdapat tujuh macam asal masalah yang muncul dari enam bagian pasti yang telah ditentukan. Ketujuh asal masalah tersebut adalah bilangan 2, 3, 4, 6, 8, 12, dan 24.
Asal masalah ini sangat penting ketika dalam pembagian warisan terdapat orang yang memiliki bagian pasti atau dzawil furudl. Misalnya, jika ahli waris terdiri dari penerima ashabah laki-laki dan perempuan, maka setiap ahli waris laki-laki dianggap sebagai dua orang. Jumlah keseluruhan penerima warisan dijadikan sebagai asal masalah untuk membagi harta waris di antara mereka dengan ketentuan “laki-laki mendapat dua bagian perempuan.”
Dr. Musthafa Al-Khin menjelaskan dengan rinci perihal 7 asal masalah ini. Misalnya, jika terdapat bagian pasti 1/6, atau 1/6 dengan sisa, atau 1/6 dengan 1/2, 1/3, atau 2/3, maka asal masalahnya adalah 6.
Contoh-contoh penerapan asal masalah dalam pembagian warisan juga diberikan untuk memperjelas konsep ini. Di antaranya adalah pembagian dengan bagian 1/6 saja, 1/6 dengan ashabah, 1/6 dengan 1/2, dan sebagainya.
Pentingnya pemahaman tentang asal masalah dalam pembagian warisan tidak hanya sebagai kajian ilmiah semata, tetapi juga memiliki dampak praktis yang signifikan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan pemahaman yang baik tentang asal masalah, pembagian warisan dapat dilakukan secara adil dan sesuai dengan ketentuan syariat yang berlaku.
Dengan demikian, pemahaman yang mendalam tentang asal masalah dalam pembagian warisan tidak hanya bermanfaat bagi kalangan ulama dan ahli ilmu, tetapi juga bagi masyarakat umum yang akan terlibat dalam proses pembagian harta waris di kemudian hari.