Dalam ilmu faraidl, terdapat enam macam bagian pasti yang telah ditentukan oleh Allah dalam Al-Qur’an serta disepakati oleh para ulama. Keenam bagian pasti tersebut adalah 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6. Selain keenam bagian tersebut, terdapat satu bagian yang merupakan hasil ijtihad dan kesepakatan para ulama, yaitu bagian 1/3 sisa atau sering disebut tsuluts bâqî. Dalam pembahasan bagian 1/3 sisa ini juga tidak terlepas dari sebuah istilah yang disebut masalah gharawain. Dua istilah ini saling berhubungan satu sama lain.
Tsuluts bâqî merujuk pada bagian warisan yang diberikan kepada ibu ketika terdapat dua kasus pembagian warisan di mana ahli warisnya terdiri dari suami, ibu, dan bapak, atau terdiri dari istri, ibu, dan bapak. Ibu akan mendapatkan bagian 1/3 sisa dari asal masalah setelah diambil lebih dahulu oleh suami atau istri. Kasus ini dikenal dengan masalah gharawain.
Sebagai contoh, dalam kasus seorang meninggal dunia dengan ahli waris berupa suami, ibu, dan bapak, pembagian warisan dilakukan sebagai berikut:
- Suami: 1/2
- Ibu: 1/3
- Bapak: Ashabah/sisa
Demikian pula dalam kasus seorang meninggal dunia dengan ahli waris berupa istri, ibu, dan bapak, pembagian warisan dilakukan sebagai berikut:
- Istri: 1/4
- Ibu: 1/3
- Bapak: Ashabah/sisa
Pemberian bagian waris kepada ibu sebanyak 1/3 secara sempurna, bukan 1/3 sisa, bertujuan agar bagian ibu tidak lebih banyak dari bagian bapak. Aturan syari’at menyebutkan bahwa jika ahli waris laki-laki dan perempuan berkumpul dengan derajat yang sama, laki-laki mendapat dua kali bagian perempuan atau perempuan mendapat separo dari bagian laki-laki.
Dengan demikian, pada kasus pembagian warisan di atas, perhitungan bagian warisnya dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Kasus 1:
- Suami: 1/2
- Ibu: 1/3 sisa
- Bapak: Ashabah/sisa
- Kasus 2:
- Istri: 1/4
- Ibu: 1/3 sisa
- Bapak: Ashabah/sisa
Semoga penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai masalah gharawain dan bagian tsuluts baqi dalam pembagian warisan menurut hukum syariah Islam.